ANALISIS PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH KAB, KARAWANG

BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
            Kabupaten Karawang berada dibagian utara Provinsi Jawa Barat yang secara geografis terletak di 107o02 - 107o40 BT dan antara 5o56 - 6o34 LS memiliki luas wilayah 1.753,27 Km2. Daerah ini berbatasan langsung dengan Laut Jawa di sebelah utara, Kabupaten Subang di sebelah timur, Kabupaten Purwakarta di sebelah tenggara, Kabupaten Bogor dan Cianjur di sebelah selatan, Kabupaten Bekasi di sebelah barat.
            Sejak zaman dulu masyarakat mengenal Kabupaten Karawang sebagai lumbung padi Jabar. Tingkat produksi padi Karawang tidak lepas dari dukungan sistem pengairan yang memadai, saluran irigasi di Karawang terdiri dari saluran induk tarum utara yang berasal dari Bendungan Walahar, saluran induk tarum barat dan saluran induk tarum timur yang berasal dari bendungan curug. Sistem irigasi serta sarana dan prasarana lain mendukung kegiatan pertanian menjadikan lapangan usaha ini memegang peranan dalam pembentukan PDRB Karawang. Kini industri pengolahan menempati posisi sebagai penyumbang utama, perdagangan, hotel, dan restoran tetap diurutan kedua sedangkan pertanian dibawahnya.      Kegiatan industri di Karawang berlokasi di bagian selatan yakni di kecamatan klari, Telukjambe, Karawang, Jatisari, Pangkalan, dan Cikampek. Berdasrkan sarana dan prasarana kegiatan industri, lokasi industri Karawang dibedakan dalam tiga kategori: Kawasan industri, zona industri, dan kota industri. Industri mesin dan logam dasar merupakn jenis industri yang menyerap investasi terbesar.
            Selain hasil industri dan padi, Karawang memiliki produk lain yang berpotensi dikembangkan, jamur merang misalnya dengan luas lahan separuh dari luas wilayah, tentunya Karawang kaya akan jerami, hasil limbah padi ini dapat dimanfaatkan untuk bahan baku jamur merang. Sumber protein nabati yang dapat dikonsumsi sehari-hari itu saat ini dibudidayakan di delapan Kecamatan antara lain Cilamaya, Cikampek, dan Rengasdengklok. Karawang akan tetap mempertahankan predikat lumbung padi tapi tidak alergi dengan industri selain meningkatkan produktivitas padi dan sistem penanaman padi-padi-palawija, kesejahteraan petani juga ditingkatkan dengan mendirikan pasar induk beras yang ditargetkan dimulai pembangunannya.


1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagimana Otonomi Daerah di Kabupaten Karawang?
2.      Bagaimana PDRB di Kabupaten Karawang?
3.      Bagaimana Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan di Kabupaten Karawang?
4.      Bagaimana APBD yang ada di Kabupaten Karawang?
5.      Bagaimana Perkembangan Sektor  Pertanian dan Industri di Kabupaten Karawang?
6.      Bagaimana Pembangunan Ekonomi Daerah Kabupaten Karawang?
7.      Bagaimana Prmasalahan Utama pada Bidang Pertanian dan Solusinya ?
1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk Mengetahui Otonomi Daerah Kabupaten Karawang.
2.      Untuk Mengetahui PDRB Kabupaten Karawang.
3.      Untuk Mengetahui Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan Di Kabupaten Karawang.
4.      Untuk Mengetahui APBD yang ada di Kabupaten Karawang.
5.      Untuk Mengetahui Perkembangan Sektor Pertanian dan Sektor Industri  di Kabupaten Karawang.
6.      Untuk Mengetahui Pembangunan Ekonomi Daerah di Kabupaten Karawang.
7.      Untuk Mengetahui Permasalahan Utama Pada Bidang Pertanian dan Solusinya.












BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Analisis Pelaksanaan Otonomi Daerah
A. OTONOMI DAERAH
            Seiring dengan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945, kebijakan tentang Pemerintahan Daerah mengalami perubahan yang cukup mendasar. Perubahan dilatarbelakangi oleh kehendak untuk menampung semangat otonomi daerah dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat daerah. Otonomi daerah memberi keleluasaan kepada daerah mengurus urusan rumah tangganya sendiri secara demokratis dan bertanggung jawab dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
            Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik yang dalam pelaksanaan pemerintahannya dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupatan dan kota mempunyai pemerintahan daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintah daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
B. TUJUAN OTONOMI DAERAH
            Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami, merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya. Pada saat yang sama pemerintah pusat diharapkan lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro (luas atau yang bersifat umum dan mendasar) nasional yang bersifat strategis.
            Di lain pihak, dengan desentralisasi daerah akan mengalami proses pemberdayaan yang optimal. Kemampuan prakarsa dan kreativitas pemerintah daerah akan terpacu, sehingga kemampuannya dalam mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah akan semakin kuat. Adapun tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.      Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.      Pengembangan kehidupan demokrasi. Keadilan Pemerataan Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
3.      Mendorong untuk memberdayakan masyarakat. Menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
C. CONTOH PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KARAWANG
Beberapa contoh pelaksanaan otonomi daerah di kabupaten Karawang, yaitu:
1. Restrukturisasi Organisasi Pemerintahan
            Setelah diberlakukannya UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, serta dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah di Kabupaten Purwakarta tepatnya pada tanggal 1 Januari 2001. Serta melalui Peraturan Daerah No. 22 tahun 2001, telah terjadi restrukturisasi organisasi pemerintahan di Kabupaten Purwakarta. Jumlah Dinas menjadi 18 Dinas, 3 Badan dan 3 Kantor serta Kecamatan berjumlah 17 buah, Kelurahan 9 buah dan desa 183 buah.
2. Pemekaran Kabupaten Karawang Selatan
            Sejalan dengan makna pemekaran wilayah, kabupaten Karawang juga mengadakan pemekaran kabupaten Karawang Selatan. Kabupaten Karawang terdiri dari 30 kecamatan dan pemekaran Kabupaten Selatan diusulkan oleh 7 kecamatan , yaitu Kecamatan Pangkalan; Kecamatan Tegalwaru;Kecamatan Ciampel; Kecamatan Teluk Jambi Timur; Kecamatan Teluk Jambe Barat;Kecamatan Klari; Kecamatan Purwasari.
3. Pembangunan 60 Desa di Kabupaten Karawang
            Guna untuk merespon otonomi Desa  agar masyarakatnya semakin berdaya serta meningkatkan sarana prasarana kantor yang refresentatif, sebanyak 30 Desa  di Kabupaten Karawang mendapatkan bantuan dana sebesar Rp. 400 juta tiap Desa  dari program Pemerintah Kabupaten Karawang tahun 2013 bersumber APBD Murni Tahun 2013, menyusul 30 kantor Desa  lagi rencana dalam pengajuan APBD Perubahan.
            Tujuan dari bantuan keuangan ini menguatkan kapasitas keuangan Pemerintah Desa  melalui pemberian dana stimulant dengan syarat tertentu secara menyeluruh dan bertahap kepada seluruh Desa, manfaat meningkatkan sarana prasarana dengan kantor yang refresentatif, maksud diadakan sosialisasi adalah untuk memberikan pemahaman khusus awal kepada Desa  penerima bantuan baik dari mekanisme pencairan, perencanaan dan pengawasan peserta sosialisasi terdiri dari Camat, Kepala Desa  dan bendahara penerima bantuan, 30 jumlah Desa  yang mendapatkan bantuan berdasar kepada keputusan Bupati Nomor 147.26/Kep. 331-Huk/2013 tanggal 21 Mei 2013.
            Berikut nama Desa  penerima bantuan keuangan pembangunan kantor antara lain:
·         Desa  Cintaasih Kec. Pangkalan, Desa  Sukaharja Kec. Telukjambe Timur, Desa  Parungmulya Ciampel, Desa  Cimahi Klari, Desa  kalangsurya Rengasdengklok, Desa  Sindang Mulya Kutawaluya, Desa  Karyabakti Batujaya, Desa  Tambaksari Tirtajaya, Desa  Kendaljaya Pedes, Desa  Gebangjaya Cibuaya, Desa  Tanahbaru Pakisjaya, Desa  Cikampek Barat Kec Cikampek, Desa  Barugbug Jatisari, Desa  Cikarang Cilamaya Wetan, Desa Parakanmulya Tirtamulya, Desa  Cilewo Telagasari, Desa  Purwamekar Rawamerta,Desa  Lemahabang Kec Lemahabang,Desa  Lemahkarya Tempuran, Desa  Lemahsubur Tempuran, Desa  Bengle Majalaya, Desa  Jayamakur Jayakerta, Desa  Langensari Cilamaya Kulon, Desa  Gempol Banyusari, Desa  Pangulah Selatan dan Desa  Cikampek Utara Kec. Kota Baru, Desa  Margamulya Telukjambe Barat, Desa  Cintalaksana Tegalwaru, Desa  Tegalsari Purwasari, terakhir Desa  Sukaratu Cilebar.
4. Optimalisasi Tugas Pokok Kecamatan
            Kecamatan mempunyai tugas pokok, yaitu melaksanakan sebagian kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati, untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, selain tugas pokok, Camat menyelenggarakan tugas umum pemerintah, yaitu :
·         Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
·         Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
·         Mengkoordinasikan pencapaian dan penegakan peraturan perundang-undangan
·         Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
·         Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di Tingkat Kecamatan
·         Membina penyelenggaraan Pemerintahan Desa atau Kelurahan
·         Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya atau yang belum dilaksanakan Pemerintah Desa atau Kelurahan.

5. Pembentukan Disperindagtamben (Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi)
            Sejak diberlakukannya otonomi daerah, organisasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dilingkungan Kab. Karawang mengalami 3 kali perubahan, termasuk pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi, semula pada tahun 2001 OPD ini bernama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2001, tentang Pembentukan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, kemudian berubah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pasar yang dibentuk berdasarkan Perda No.02 Tahun 2004 dan berubah lagi menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi yang dibentuk berdasarkan Perbup No. 38 Tahun 2008.
2.2 Analisis PDRB
            Sejalan dengan banyaknya perubahan kontribusi sektor perekonomian terhadap PDRB di Kabupaten Karawang, maka informasi dari setiap sektor perekonomian sangat dibutuhkan oleh para investor untuk menanamkan modalnya dan dibutuhkan oleh pemerintah daerah untuk menentukan arah kebijakan pembangunan. Oleh karena itu, penelitian ini akan menganalisis pertumbuhan sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Karawang, dengan menggunakan analisis shift-share, tahun dasar analisis tahun 1993 dengan tahun akhir analisis tahun 2005.
            Karawang memiliki infrastruktur yang memadai baik dari segi alat transportasi maupun akses jalan yang mudah, perhubungan antar kota maupun antarprovinsi, karena masih termasuk dalam wilayah pinggiran Jakarta dan sekitarnya. Selain itu fasilitas pendukung lainnya yaitu fasilitas perbelanjaan modern, pusat bisnis dan berkembangnya kawasan industri yang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang. Di samping itu, ada keunggulan lainnya yang dimiliki oleh daerah Karawang, yaitu pertanian yang cukup menjanjikan dan menguntungkan bagi investor yang menanamkan modalnya di daerah Karawang.
            A.        Produk Domestik Regional  Bruto dan Pertumbuhan Ekonomi
            Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sering digunakan untuk menggambarkan aktivitas perekonomian daerah. PDRB diukur baik atas dasar harga berlaku maupun harga konstan pada periode 1983-1992 perekonomian Kabupaten Karawang lebih dipengaruhi oleh sektor pertanian. Kontribusi sektor pertanian lebih unggul bila dibandingkan dengan sektor lainnya dalam pembentukan PDRB Kabupaten Karawang. Sedangkan periode 2001-2005 perekonomian Kabupaten Karawang didominasi oleh sektor industri pengolahan. Hal ini ditandai semakin besarnya 6 kontribusi sektor industri pengolahan terhadap PDRB Kabupaten Karawang. Sedangkan sektor pertanian periode 2001-2005 memiliki tingkat pertumbuhan yang lamban bila dibandingkan dengan sektor industri pengolahan. Sehingga pada periode 2001-2005 sektor industri pengolahan memduduki peringkat pertama dalam pembentukan PDRB Kabupaten Karawang.
Tabel l. “ Nilai Produk Domestik Regional Bruto Kabupaten Karawang Atas Dasar Harga Konstan 2001 Menurut Lapangan Usaha Tahun 2001-2005 (juta rupiah)


SEKTOR







THN
1
2
3
       4
5
6
7
8
9
2001
537133.0
113446.0
1063861.0
99918.0
81879.0
696193.0
183069.0
49879.0
240147.0
2002
506105.0
77995.0
1147905.0
116744.0
86132.0
719702.0
194797.0
52194.0
249915.0
2003
484453.0
936.73.0
1240223.0
105543.0
89836.0
793508.0
203035.0
54339.0
260308.0
2004
508246.0
100157.0
1306439.0
111905.0
94141.0
895449.0
216815.0
57475.0
274045.0
2005
530999.8
116731.3
1374472.0
149540.4
98791.5
949717.3
2267602
60578.0
290885.0

Sumber: BPS KARAWANG 2005
Keterangan:
1. Pertanian                                         6. Perdagangan, Hotel dan restoran
2. Pertambangan dan Penggalian       7. Transportasi dan Komunikasi
3. Industri                                           8. Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan
4. Listrik, Gas dan Air Bersih          9. Jasa-jasa
5. Bangunan
            Sektor terbesar kedua dalam pembentukan PDRB adalah sektor perdagangan yaitu sebesar Rp 696193.0 juta tahun 2001 dan meningkat menjadi Rp 949.717,3 juta pada tahun 2005. Sektor industri dan perdagangan merupakan penyumbang terbesar dalam pembentukan PDRB di Kabupaten Karawang saat ini. Pertumbuhan sektor ekonomi Kabupaten Karawang tercermin pada peningkatan produksi setiap sektor, adanya pertumbuhan tersebut akan menjadi sumberdaya dan dasar bagi pembangunan dan pengembangan sumber-sumber lainnya dalam pembangunan wilayah Kabupaten Karawang. Sehingga, secara keseluruhan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menunjang tahapan pembangunan berikutnya.
            Pada periode 2001-2005 terjadi dua hal penting yang mempengaruhi perekonomian Kabupaten Karawang yaitu, tahun 1997 krisis moneter yang diawali dengan terdepresiasinya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Hal ini mengakibatkan terpuruknya perekonomian Kabupaten Karawang terutama sektor bangunan yang ketergantungan terhadap barang impor cukup tinggi. Pada tahun 2001 kontribusi sektor perekonomian Kabupaten Karawang terhadap PDRB mulai meningkat karena berjalannya kebijakan Otonomi Daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk menstabilkan kembali perekonomian wilayah di Indonesia.
            Perubahan kontribusi sektor perekonomian terhadap PDRB di Kabupaten Karawang menyebabkan terjadinya perubahan struktur ekonomi di Kabupaten Karawang pada tahun 1993. Sehingga permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini adalah bagaimana tingkat pertumbuhan perekonomian Kabupaten Karawang sejak terjadinya perubahan struktur ekonomi pada tahun 1993. Pertumbuhan sektor tersebut akan dibandingkan dengan pertumbuhan sektor ekonomi yang bersesuaian di Provinsi Jawa Barat.
B. PDRB PERKAPITA
            lndikator yang dipakai untuk menggambarkan tingkat kemakmuran masyarakat secara makro adalah pendapatan perkapita (percapita income). Semakin tinggi pendapatan yang diterima penduduk disuatu wilayah maka tingkat kemakmuran di wilayah yang bersangkutan dapat dikatakan bertambah baik. Oleh karena pendapatan faktor produksi dan transfer yang mengalir keluar (transfer out) serta pendapatan faktor produksidan transfer yang masuk (transfer in) yang menjadi komponen penghitungan pendapatan regional belum dapat dihitung maka yang disajikan adalah PDRB perkapita.
PDRB perkapita atas dasar harga berlaku menggambarkan besamya nilai tambah domestik bruto perpenduduk secara nominal, sedangkan PDRB perkapita atas dasar konstan berguna untuk mengetahui nitai tambah nyata serta pertumbuhan nyata perkapita. Angka ini diperoleh dengan cara membagi PDRB dengan jumlah penduduk pertengahan tahun.
PDRB perkapita Kabupaten Karawang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dari jumlah penduduk sebesar 2.028.143 jiwa pada tahun 2008, PDRB perkapita ADH berlaku Kabupaten Karawang sebesar Rp.17.619.482,63 mengalami peningkatan sebesar 14,33 persen. Kendati demikian peningkatan PDRB perkapita diatas masih belum menggambarkan secara rill kenaikan daya beli masyarakat Kabupaten Karawang secara umurn, karena PDRB perkapita yang dihitung berdasarkan PDRB atas dasar harga berlaku masih mengandung faktor inflasi yang berpengaruh terhadap daya beli masyarakat.
Untuk memantau perkembangan daya beli masyarakat secara riil dapat digunakan PDRB perkapita yang dihitung dari PDRB atas dasar harga konstan. Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa PDRB atas dasar harga konstan tahun 2008 sebesar Rp.8.654.636,09 mengalami peningkatan sebesar 7,63 persen bila dibandingkan dengan tahun 2007.

Sumber :

2.3 Analisis Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan
A.      Distribusi Pendapatan
Karawang yang dikenal sebagai salah satu daerah sentra produksi pangan yang mampu memenuhi kebutuhan beras bukan hanya tingkat propinsi bahkan tingkat nasional. Tapi ternyata masih banyak warga Karawang yang kesulitan dan masih tidak mampu untuk membeli beras, hal ini bertolak belakang dengan predikat yang disandang Kabupaten Karawang sebagai Lumbung Padi.
Kemiskinan itu bukan sekedar istilah umum yang berkembang di Karawang, kemiskinan relatif yang muncul dan juga dapat terlihat jelas khususnya pasca krisis ekonomi yang melanda negeri ini, tingginya angka pengangguran akibat perusahaan yang menutup kegiatan usahanya dipercayai menjadi sumber utama persoalan kemiskinan itu. Disisi lain kemiskinan absolut menjadi semakin bertambah, mereka yang tadinya mampu memenuhi kebutuhan dasar menjadi tidak mampu berbuat banyak selain menunggu bantuan dari pemerintah.
Secara fisik pembangunan di Karawang tampaknya terus mengalami peningkatan, dan itu pun terjadi di Kota (atau kawasan dekat perkotaan), masyarakat di desa tampaknya sama sekali tidak mengerti dan memahami bahkan sama sekali tidak menikmati indahnya pembangunan didaerahnya. Distribusi pendapatan masyarakat yang terjadipun sama sekali tidak seimbang, aliran pendapatan dari desa menuju kota sangat besar dibandingkan sebaliknya, hal ini menyebabkan mengapa kota menjadi semakin mewah dengan pembangunan sementara desa sama sekali sulit (jika tidak bisa dianggap mampu untuk membangun) untuk berubah.

B. Kemiskinan
Dari data di atas kita ketahaui bahwa Kemiskinan yang terjadi di Kabupaten Karawang meningkat. Kemiskinan itu bukan sekedar istilah umum yang berkembang di Karawang, kemiskinan relatif yang muncul dan juga dapat terlihat jelas khususnya pasca krisis ekonomi yang melanda negeri ini, tingginya angka pengangguran akibat perusahaan yang menutup kegiatan usahanya dipercayai menjadi sumber utama persoalan kemiskinan itu. Disisi lain kemiskinan absolut menjadi semakin bertambah, mereka yang tadinya mampu memenuhi kebutuhan dasar menjadi tidak mampu berbuat banyak selain menunggu bantuan dari pemerintah.
Dalam beberapa paparan dijelaskan bahwa kemiskinan menjadi momok bagi pembangunan daerah. Tetapi pada dasarnya tidak satupun manusia yang dilahirkan dibumi ini untuk menjadi orang miskin dan tidak satupun orang berkeinginan untuk menjadi miskin. Mereka yang miskin lebih disebabkan oleh lingkungannya, dengan kata lain lingkungan yang telah menciptakan masyarkat miskin, maka lingkungan pula yang perlu dijadikan sumber perbaikan bagi masyarakat sekitarnya.
Anggapan lain yang mempercayai bahwa konsentrasi pemerintah lebih banyak ditujukan untuk membantu masyarakat miskin bukan kepada sumbernya (lingkungan) tetapi kepada individu masyarakat itu sendiri, padahal teori mengatakan apabila mereka yang miskin diberi bantuan hanya untuk kebutuhan konsumsinya semata, maka mereka akan tetap menjadi miskin. Hal ini menjadi persoalan pelik bagi pemerintah.
Secara fisik pembangunan di Karawang tampaknya terus mengalami peningkatan, dan itu pun terjadi di Kota (atau kawasan dekat perkotaan), masyarakat di desa tampaknya sama sekali tidak mengerti dan memahami bahkan sama sekali tidak menikmati indahnya pembangunan didaerahnya. Distribusi pendapatan masyarakat yang terjadipun sama sekali tidak seimbang, aliran pendapatan dari desa menuju kota sangat besar dibandingkan sebaliknya, hal ini menyebabkan mengapa kota menjadi semakin mewah dengan pembangunan sementara desa sama sekali sulit (jika tidak bisa dianggap mampu untuk membangun) untuk berubah.
Orang didesa yang dengan susah payah mengumpulkan pendapatannya (yang jauh bila dibandingkan pendapatan orang kota) untuk memenuhi kebutuhannya tetapi justeru sebagian besar pendapatannya mengalir dengan deras menuju kota. Untuk kondisi seperti ini semestinya pihak terkait (pemerintah, lembaga dan organisasi kemasyarakatan serta perguruan tinggi) dapat mengkaji dan menelaah kembali bila perlu dilakukan survey bagaimana aliran distribusi masyarakat dan arus konsumsi masyarakat di dua wilayah tersebut (kota dan desa) terjadi, sehingga akan diperoleh data ketimpangan pendapatan yang akurat sebagai informasi.

2.4 Analisis Pendapatan dan Pengeluaran Belanja Pemerintah Daerah
APBD merupakan rencana pengelolaan keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD dengan Peraturan Daerah. Dalam hubungannya dengan RPJM Daerah, APBD merupakan komitmen politik penyelenggara pemerintahan daerah untuk mendanai strategi pembangunan pada satuan program dan kegiatan selama kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.


Berdasarkan data realisasi APBD, pendapatan tahun 2015 sebesar Rp. 3,6 Trilyun atau selama 5 tahun secara rata-rata tumbuh sebesar 12,40 persen dibandingkan tahun 2011 sebesar Rp. 2 Triliyun. Pertumbuhan pendapatan diperoleh dari PAD dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 22,78 persen, Dana Perimbangan dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 6,20 persen, Lain-lain pendapatan daerah yang sah dengan rata-rata pertumbuhan sebesar 16,50 persen. Sedangkan secara 174 proporsi, dana perimbangan merupakan penyumbang pendapatan terbesar dengan rata-rata sebesar 72,67 persen, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 29,57 persen, sedangkan PAD rata-rata menyumbang 25,51 persen.
Rasio PAD terhadap Total Pendapatan Daerah ini menunjukkan tingkat kemandirian daerah. Semakin tinggi rasio ini semakin baik karena semakin rendah tingkat ketergantungan daerah terhadap pendapatan yang bersumber dari dana transfer pemerintah pusat. Rasio kemandirian Kabupaten Karawang tahun 2011-2015 mengalami penurunan pada tahun 2013 kemudian sampai tahun 2015 terus meningkat.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan azas desentralisasi, kepada daerah diberikan kewenangan untuk memungut pajak/retribusi (tax assignment) dan pemberian bagi hasil penerimaan (revenue sharing) serta bantuan keuangan (grant) atau dikenal sebagai dana perimbangan sebagai sumber dana bagi APBD. Secara umum, sumber dana bagi daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan (dana bagi hasil, dana alokasi 18,72% 26,76% 24,55% 28,42% 29,12% 2011 2012 2013 2014 2015 Rasio Kemandirian Daerah 175 umum, dan dana alokasi khusus) dan pinjaman daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Tiga sumber pertama langsung dikelola oleh Pemerintah Daerah melalui APBD, sedangkan yang lainnya dikelola Pemerintah Pusat melalui kerjasama dengan Pemerintah Daerah.
ü  Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah untuk membiayai sendiri kegiatan pemerintahan daerah yang dijalankan, tanpa tergantung bantuan dari luar, termasuk dari pemerintah pusat. Berdasarkan data tahun 2011 –2015 nilai rata-rata kapasitas fiskal Kabupaten Karawang sebesar 25,91% persen, atau masih relatif rendah. Rendahnya kapasitas fiskal terlihat dari masih rendahnya kontribusi PAD dimana nilai rata-rata Tax effort tahun 2015 (yang diukur berdasarkan rasio antara penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB non migas) dapat dinilai kemampuan membayar pajak masyarakat karawang relatif masih kecil (kurang dari 1 persen). Namun demikian dari data tersebut tampak kecenderungan rasio kemampuan fiskal Kabupaten Karawang yang terus naik, artinya kapasitas fiskal Kabupaten Karawang semakin meningkat.
Rasio aktifitas menggambarkan bagaimana pemerintah daerah memprioritaskan alokasi dananya pada belanja aparatur dan belanja publik secara optimal. Semakin rendah rasio belanja aparatur, semakin baik sehingga ruang gerak belanja daerah untuk pelayanan 20,31% 27,26% 23,93% 28,84% 29,23% 2011 2012 2013 2014 2015 Kapasitas Fiskal Daerah 53% 48% 48% 48% 42% 47% 52% 52% 52% 58% 2011 2012 2013 2014 2015 BELANJA PEGAWAI (BL dan BTL) BELANJA PUBLIK 177 masyarakat akan semakin tinggi. Dalam tahun 2011-2015 tren belanja pegawai Kabupaten Karawang memperlihatkan penurunan.
Berdasarkan data realisasi belanja daerah tahun 2015 sebesar Rp.3,6 Trilyun. Untuk alokasi belanja publik mencapai 58 persen, sedangkan belanja aparatur mencapai 42 persen. Besaran belanja gaji dan tunjangan pegawai dimaksud sebagian besar terserap untuk gaji dan tunjangan tenaga pendidik dan kependidikan sebesar Rp. 998,22 Milyar atau sekitar 60 persen, sedangkan belanja gaji dan tunjangan aparatur pelayanan kesehatan sebesar Rp. 102,34 Milyar atau sekitar 10 persen. Belanja transfer kepada pemerintah desa juga mengalami trend peningkatan baik proporsi maupun pertumbuhan yang diarahkan untuk penguatan kemampuan keuangan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Untuk tahun 2015 belanja transfer kepada pemerintah desa diberikan dalam bentuk kegiatan fisik yang dianggarkan di Dinas Cipta Karya dan Dinas Bina Marga. Adapun untuk belanja langsung dialokasikan untuk melaksanakan 6 urusan konkuren pelayanan dasar, 19 urusan konkuren non pelayanan dasar dan 8 urusan pilihan.
ü  Rasio Pertumbuhan APBD Tahun 2015 telah mencapai angka Rp 3,6 Triliun atau selama periode 2011 – 2015 rata-rata pertumbuhan pertahun sebesar 14,16 persen dari angka tahun 2011 sebesar Rp. 1,86 Trilyun. Rasio APBD terhadap PDRB pada periode 2011-2015 memperlihatkan kecenderungan yang semakin meningkat, hal ini memperlihatkan bahwa kemampuan belanja pemerintah (Government expenditure) semakin meningkat dalam pembentukan 178 PDRB. Adapun fungsi APBD lebih bersifat stimulus terhadap berjalannya kinerja perekonomian makro daerah.
           Berdasarkan data time series dengan menggunakan rumus eksponensial diperoleh rata-rata pertumbuhan PAD per tahun sebesar 22.78 persen sehingga diproyeksi pada akhir tahun 2020 realisasi PAD mencapai angka Rp. 2,95 Trilyun . Performa APBD Kabupaten Karawang yang surplus pada tahun 2011, 2012, 2014 dan 2015 serta defisit pada tahun 2013 diperlihatkan pada Tabel 3.6. Pertumbuhan pendapatan sebesar 12.40 persen, sedangkan pertumbuhan belanja mencapai 14,16 persen, yang memunculkan defisit APBD dalam trend cenderung semakin besar. Walaupun defisit dimaksud masih dapat ditutupi dengan penerimaan 1,65% 1,94% 1,96% 2,03% 2,75% 2011 2012 2013 2014 2015 Rasio APBD terhadap PDRB 179 pembiayaan yang sebagian besar dikontribusi melalui penerimaan SilPa tahun sebelumnya, namun hal tersebut memperlihatkan pula lemahnya kinerja perencanaan sehingga berdampak pada kinerja pelaksanaan dan penyerapan anggaran. Oleh sebab itu perlu adanya reorientasi dalam penyusunan formulasi APBD yang lebih mengedepankan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah tanpa menghambat investasi, pengelolaan belanja yang efektif dan efisien berbasis pada kinerja riil serta pengembangan skema alternatif pembiayaan.
2.5 Analisis  Perkembangan Sektor Pertanian dan Sektor Industri
            Pertanian, Peternakan dan Perikanan Kabupaten Karawang merupakan lumbung padi Jawa Barat dan salah satu daerah yang dapat memberikan kontribusi kebutuhan beras nasional, setiap tahunnya mencapai +811.485 ton/tahun.
Tabel 2.115 Jenis Komoditas dan Produktivitas Tanaman Padi Sawah, Palawija, dan Hortikultura Kabupaten Karawang Tahun 2011-2015 (Kw/Ha)
a.        Potensi tanaman padi :
(1)   Luas lahan sawa : 97.577 Ha
ü  Sawah pengairan teknis : 92.916 Ha
ü  Sawah setengah teknis : 0 Ha
ü  Sawah pengairan sederhana : 0 Ha
ü  Sawah tadah hujan : 4.661 Ha
ü  Sawah irigasi desa/non PU : 0 Ha
(2)   Luas pemanfaatan lahan sawah sebagai berikut :
ü  Ditanami padi 2 kali satu tahun : 92.920 Ha
ü  Ditanami padi 3 kali satu tahun : 3.271 Ha
ü  Ditanami padi 1 kali setahun : 1.338 Ha
Pada tahun 2015 produksi padi mencapai 1.531.104,5ton GKP yang terdiri dari produksi padi sawah 1.524.842,55 ton GKP dan produksi padi gogo 6.261,95 ton GKP. Luas panen padi sawah mencapai 190.725 Ha dengan produktivitas 79,99 kwintal GKP/Ha, dan luas panen padi gogo mencapai 1.901 Ha dengan produktivitas 32,9kwintal GKP/Ha.



Tabel 2.116 Perkembangan Luas Lahan Sawah di Kab. Karawang
b.                  Potensi Palawija dan Hortikultura Palawija yang ditanam antara lain: kedelai, kacang tanah, kacang hijau, jagung, ketela pohon dan ubi. Pad tahun 2015 luas panen kedelai mencapai 1.793 Ha dengan produktivitas 12,9 kwintal bi kering/Ha, sedangkan luas panen kacang hijau 113 Ha dengan produktivitas 16,22Kw/Ha, produksi jagung sebesar 2.611,25 Ton pipilan kering dengan luas panen 445 Ha dan produktivitas 58,68Kw pipilan kering/Ha, produksi ketela pohon 2.364,17 ton dengan luas panen163 Ha dan produktivitas 145,04Kw/Ha, ubi jalar 47,2 ton dengan luas panen 6 Ha dan produktivitas 78,67Kw/Ha.             Tanaman hortikultura yang dibudidayakan antara lain: jamur merang, kacang panjang, mentimun, terong, caisin, kangkung, bayam dan cabe merah/rawit, petsai dan mentimun. Jamur merang merupakan 126 komoditas yang dijadikan prioritas unggulan lokal sehingga berbagai upaya dalam pengembangan komoditas ini senantiasa dilakukan secara terintegrasi.
            Pada tahun 2015 produksi jamur merang mencapai 4.131 ton dengan produktivitas 2,40Kw/kubung. Terjadi penurunan produksi sebesar 541 ton atau 11,58% dibandingkan tahun 2014. Jumlah kubung tahun 2015 yang berproduksi juga mengalami penurunan dari 2.030 kubung menjadi 1.723 kubung. Dari sisi pemasaran ada kenaikan harga jual jamur dari Rp. 15.000./kg menjadiRp 23.000/kg.
     1) Program Peningkatan Ketahanan Pangan Keberhasilan pembangunan di Bidang Pertanian selama ini menunjukkan hasil yang menggembirakan. Produktivitas padi sawah pada tahun 2014mencapai 76,05Kw GKP/Hektar naik menjadi 79,99Kw GKP/hektar pada tahun 2015. Produktivitas padi gogo pada tahun 2014 sebesar 40,83Kw GKP/ha menurun menjadi 32,9kw GKP/ha pada tahun 2015.Produksi padi sawah pada tahun 2014 mencapai 1.485.298 ton GKP naik menjadi 1.524.842,55 ton GKP, sedangkan produksi padi gogo tahun 2014 mencapai 13.204 ton GKP pada tahun 2015 turun menjadi 6.261,95 ton GKP.
            Perkembangan luas panen, produksi dan produktivitas padi sawah dan padi gogo dari tahun 2011 sampai dengan 2015 tersaji pada tabel berikut :
Tabel 2.117 Perkembangan Produksi dan Produktivitas Padi Sawah Tahun 2011 s.d. 2015



2) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani



3) Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan
2.6 Analisis Pembangunan Ekonomi Daerah
A. Kebijakan Umum Pembangunan
            Sebagai tindak lanjut dan implementasi visi dan misi pembangunan Kabupaten Karawang tahun 2016-2021, maka Arah Kebijakan Umum pembangunan di Kabupaten Karawang selama kurun waktu 2016-2021 akan dilakukan melalui pendekatan pengembangan wilayah.
            Deskripsi pendekatan tersebut dapatdi uraikan sebagai berikut;Perencanaan Wilayah, adalah “suatu perencanaan yang berjangka panjang, bertahap dan sistematis dengan suatu tujuan yang jelas”. Tujuan yang jelas ini adalah yang menyangkut pada keselarasan kepentingan stakeholders, baik masyarakat dari berbagai lapisan, kelompok pengusaha maupun pemerintah sendiri. Perencanaan wilayah menyangkut pada bagaimana pemanfaatan potensi wilayah, baik potensi sumber daya alam, sumber daya manusia maupun potensi sumber daya buatan yang harus dilaksanakan secara fullydan efficiently agar pemanfaatan potensi dimaksud benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat secara maksimal. Disamping itu juga perlu ada pemikiran bagaimana dunia usaha dapat berkiprah secara ekonomis serta pemerintah mendapatkan manfaat dari semua keadaan ini bagi kelangsungan kepemerintahan yang baik.
            Perencanaan adalah upaya institusi publik untuk membuat arah kebijakan pembangunan yang harus dilakukan di sebuah wilayah baik negara maupun di daerah dengan didasarkan keunggulan dan kelemahan yang dimiliki oleh wilayah. Perencanaan adalah suatu proses yang berkesinambungan yang mencakup keputusan-keputusan atau 215 pilihan-pilihan berbagai alternative penggunaan sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu pada masa yang akan datang.
            Ada empat elemen dasar perencanaan, yaitu : 1.Merencanakan berarti memilih; 2.Perencanaan merupakan alat pengalokasian sumber daya; 3.Perencanaan merupakan alat untuk mencapai tujuan; 4.Perencanaan berorientasi ke masa depan.
            Perencanaan pembangunan wilayah merupakan suatu upaya merumuskan dan mengimplikasikan kerangka teori ke dalam kebijakan ekonomi dan program pembangunan yang didalamnya mempertimbangkan aspek wilayah dengan mengintegrasikan aspek sosial dan lingkungan menuju tercapainya kesejahteraan yang optimal dan berkelanjutan. Pengembangan wilayah merupakan program menyeluruh dan terpadu dari semua kegiatan dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada dan memberikan kontribusi kepada pembangunan suatu wilayah. Konsep pengembangan wilayah adalah suatu upaya dalam mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dengan penyeimbangan dan penyerasian pembangunan antar daerah, antar sector serta antar pelaku pembangunan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.    Strategi pembangunan berdimensi kewilayahan. Strategi pembangunan wilayah di Kabupaten Karawang mempertimbangkan kondisi geografis, ketersediaan sumber daya alam, jaringan infrastruktur, kekuatan sosial budaya dan kapasitas sumber daya manusia menyebabkan yang tidak sama untuk setiap wilayah.
            Strategi pembangunan wilayah juga memperhitungkan basis daratan dan basis pesisir sebagai satu kesatuan ruang yang tidak terpisahkan. Oleh sebab itu, strategi pembangunan berdimensi kewilayahan di Kabupaten karawang juga memperhatikan tata ruang wilayah Provinsi Jawa Barat 216 dan tata ruang nasional secara keseluruhan. Dengan strategi ini, kebijakan pembangunan diarahkan untuk mengoptimalkan potensi dan keunggulan daerah dan membangun keterkaitan antar wilayah yang solid termasuk meningkatkan pembangunan pusat-pusat pertumbuhan dan infrastruktur yang terkoneksi antar desa dan kecamatan, penyediaan air bersih, dan jaringan komunikasi untuk memperlancar arus barang dan jasa, penduduk, modal dan informasi antar wilayah.Pembangunan melalui Pengembangan Wilayah merupakan cara pendekatan pembangunan yang sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat.
            Dengan demikian, pendekatan kewilayahan merupakan metode pendekatan yang memungkinkan terjadinya sinergi dan kompatibilitas antara kebijakan Pemerintah Pusat, provinsi dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Karawang. Pengembangan Wilayah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
B.     Pengembangan Ekonomi Wilayah, Tata Ruang, Kawasan dan Pelestarian Lingkungan Hidup  
      Perekonomian wilayah dikembangkan berdasarkan ekonomi kerakyatan yang bertumpu kepada agribisnis dan pertanian secara umum. Dengan demikian sektor pertanian akan terus dikembangkan dengan penrapan teknologi sehingga mampu kembali berkembang sebagai titik tumpu perekonomian rakyat. Pertanian yang telah mengalami peningkatan dikembangkan pada kawasan tertentu sesuai dengan tata ruang dan kawasan tersebut dikembangkan menjadi lahan pertanian abadi. Peningkatan sektor pertanian tersebut akan memungkinkan pengembangan dan transformasi dari agribisnis menjadi agroindustri.
      Pengembangan agroindustri diharapkan mampu mempertahankan ketahanan pangan, menyerap tenaga kerja, dan 217 mendorong pertumbuhan industri pertanian. Pengembangan pertanian secara simultan dilakukan dengan tetap menjaga lingkungan hidup, serta telah mengantisipasi adanya perubahan iklim dan pemanasan global dengan tindakan adaptasi dan mitigasi yang baik.
       Dengan demikian, apa yang dilakukan akan memungkinkan terjadinya keseimbangan dinamis antara pemenuhi kebutuhan pangan dan terciptanya ketahanan pangan dengan pelestarian lingkungan hidup dan ketahanan air. Lingkungan hidup yang terpelihara, mulai dari pantai, sampai ke gunung akan di optimalkan sebagai objek wisata “GURILAP”. Kegiatan pelestarian alam, baik berupa proses pelestarian maupun hasilnya, juga dapat dikembangkan sebagai objek wisata baru. Dengan demikian pariwisata diharapkan dapat tumbuh sebagai sumber pendapatan baru yang melibatkan masyarakat secara langsung, sehingga menjadi implementasi konkret dari konsep ekonomi kreatif di Kabupaten Karawang.
1.1  Pengembangan Infrastruktur Untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi Dan Pelayanan Sosial
     Infrastruktur berskala tinggi yang akan dikembangkan selain bersifat visioner dan monumental, juga bersifat fungsional dan mampu berperan sebagai lokomotif pengembangan perekonomian daerah secara keseluruhan. Infrastruktur tersebut antara lain:
ü  Pelaksanaan pembangunan prasarana transportasi jalan yang mengacu pada sistem informasi transportasi;
ü  Pelaksanaan pembangunan transportasi massal (Trans Karawang);
ü  Persiapan dan pelaksanaan prasarana dan sarana manajemen lalulintas; 218
ü  Peningkatan fasilitas layanan publik khususnya transportasi (CCTV);
ü   Perencanaan dan pembangunan perlintasan tidak sebidang kereta api;
ü  Meningkatkan Kemantapan Infrastruktur Yang Berkeselamatan Untuk Pemenuhan Pelayanan Dasar Dalam Rangka Mendukung Peningkatan Kualitas Pendidikan, Kesehatan, Perekonomian, Perdagangan, Jasa, Aktivitas Sosial Budaya, Pertanian, Industri, Pariwisata dan Pemerintahan Dengan Memperhatikan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Untuk Mewujudkan Karawang Yang Mandiri, Maju dan Berdaya Saing;
ü  Pengembangan dan Penanganan Infrastruktur Wilayah Kabupaten Sebagai Daya Dukung dan Penunjang Dalam Melayani Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), Pusat Kegiatan Lokal (PKL) dan Pusat Wilayah Terpadu (PWT), mencakup :
ü   Jaringan prasarana wilayah di wilayah pengembangan dan kawasan strategis;
ü  Pembangunan Jalan;
ü  Pembangunan jembatan;
ü  Peningkatan Kontruksi Jalan Kabupaten;
          Sementara sifat dasar fungsional dari infrastruktur tetap dikembangkan sebagai corebisnis utama, sehingga kombinasi dari berbagai karakter ini diharapkan mampu mengundang investor. Dengan adanya investor, maka infrastruktur dapat tumbuh dan berkembang sebagai lokomotif yang mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara keseluruhan. Selain infrastruktur berskala tinggi juga dikembangkan infrastruktur mikro yang mampu membuka secara luas daerah yang masih terisolir. Infrastuktur mikro meliputi antara lain: jalan antar desa, jalan setapak, jalan lingkungan; listrik perdesaan; air bersih perdesaan; dan jaringan komunikasi. c. Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pengembangan Budaya Pembangunan daerah direncanakan dan akan dilaksanakan oleh seluruh sumber daya manusia (SDM) yang berada di Kabupaten Karawang.
          Dengan demikian pengembangan SDM juga menjadi fokus penting pembangunan dalam periode 2016-2021. Pengembangan SDM terkait dengan kemampuan, keahlian, dan kapasitas SDM setempat, sehingga penyiapan SDM dilakukan sejak dini melalui berbagai proses pendidikan, baik dalam ilmu umum maupun keagamaan, kemudian diikuti dengan berbagai pelatihan peningkatan keahlian. Kondisi ini menuntut adanya penyiapan berbagai sarana prasarana, tenaga 221 kependidikan, serta kepelatihan yang baik. Pada beberapa daerah tertentu akan dikembangkan fasilitas pendidikan dan sistem pendidikan berbasis keagamaanmelalui pengembangan pondok pesantren denganmanajemen yang baik. Penyiapan SDM didukung dengan penyiapan gizi berkualitas dan pelayanan kesehatan yang baik. Penyiapan gizi akan terkait dengan penyediaan bahan makanan lengkap dan berkualitas, namun terjangkau. Sedangkan pelayanan kesehatan akan berkaitan dengan kemudahan layanan kesehatan, serta tersedianya tenaga kesehatan dan obat-obatan yang mencukupi. Pelayanan kesehatan tidak saja bersifat kuratif, namun lebih penting yang bersifat preventif, terutama terhadap berbagai penyakit yang bersifat pandemik dan berbahaya dan menular.
          Pengembangan SDM Kabupaten Karawang dilakukan dengan tidak melepaskan aspek budaya lokal. Pengembangan budaya dilakukan dengan menggali, memperkuat, dan akhirnya mengembangkan lebih lanjut budaya lokal dalam segala bentuk manifestasinya, baik berupa tata nilai, sistem hidup, adat istiadat serta budaya kontemporer. Dengan demikian, proses penyiapan SDM akan menghasilkan generasi yang unggul tanpa kehilangan jati diri.
          Pada sisi lain, pengembangan budaya lokal beserta kreasinya akan mampu mendukung pengembanganpariwisata budaya. Dengan demikian pengembangan budaya lokal pada akhirnya mampu berkembang sebagai sumber pendapatan baru, sebagai pendukung ekonomi kreatif yang sedang dibangun.
1.2   Program Pembangunan Daerah 2016-2021
          Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, program pembangunan daerah yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi pembangunan Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021 adalah implementasi urusan pemerintahan konkuren yaitu urusan pemerintahan yang di bagi antara pemerintah pusat dengan daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, yang terdiri dari urusan wajib (pelayanan dasar dan non pelayanan dasar) dan urusan pilihan dengan rincian sebagai berikut : URUSAN WAJIB PELAYANAN DASAR Pendidikan; 2. Kesehatan; 3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 4. Sosial; 5. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; 6. Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
          Selain urusan wajib dan urusan pilihan tersebut diatas, untuk mencapai misi Kabupaten Karawang tahun 2016-2021 juga dilaksanakan oleh unsur penunjang urusan pemerintahan yang meliputi; 1. Perencanaan; 2. Keuangan; 3. Kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan; 4. Penelitian dan pengembangan; 5. Fungsi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; Sedangkan keterkaitan antar misi, sasaran misi, arah kebijakan, strategi dan program pembangunan akan diuraikan pada lampiran 2 RPJMD Kabupaten Karawang Tahun 2016-2021.

2.7   Permasalahan Pada Bidang Pertanian dan Solusinya
      Beberapa masalah  yg selalu muncul yaang dengan mudah kita jumpai beserta solusinya yaitu :
Ø  Pengaturan pengairan yg masih belum tepat, seperti kekurangan air di musim penanaman dan malah berlimpah saat justru tidak diperlukan, iklim dan cuaca yang kurang bersahabat juga mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan. Satu solusi yg tepat adalah, harus segera meng upgrade teknologi pengairan yg "mumpuni", tinjau kasus kesalahan memprediksi cuaca ala jatiluhur menunjukan kita belum lagi mengadopsi teknologi yg handal dalam manajemen pengairan.
Ø  Biaya penanaman padi/komoditi pertanian begitu mahal, namun ini tidak sebanding saat musim panen tiba justru pemerintah pusat mengimpor beras dan sejenisnya sehingga menurunkan harga jual gabah, saat yang sama kredit pertanian yang dulu di "komandani" KUD dan BUUD tidak berjalan lagi, dan menyulitkan petani kecil. Subsidi-subsidi pupuk orea dan sejenisnya tidak tepat sasaran, sebab kebanyakan jatuh ke petani pengusaha (petani yang memiliki sawah puluhan-ratusan hektar), harus ada batasan kriteria bantuan, petani yang memiliki sawah dg luas tertentu yg boleh dibantu. Perbaiki jalur distribusi. Kelangkaan pupuk dan harga-harga yg menjulang tinggi adalah juga salah satu masalah dalam pertanian.
Ø  Petani sudah tidak lagi secara rasional artinya dengan ilmu yg dipahami untuk bertani, lihat saja kasus "menebar solar" diarea sawah dan merusak ekosistem yg tujuannya membunuh tikus dan hama, lihat saja banyak kasus cara-cara instant tuk mengatasi masalah pertanian, misal beras-beras diberi pemutih agar laku tinggi di pasaran. Semua efeknya kembali ke terganggunya kesehatan manusia, dan rusaknya ekosistem. Pemerintah harus dengan segenap upaya, pusat maupun daerah menghidupkan lagi penyuluhan pertanian, kelompencapir (era harmoko), kelompok Tani, menumbuhkembangkan pertanian berbasis pupuk organik. Mulailah pusat maupun daerah membidik peluang peluang kerjasama dan pemasaran ke daerah daerah lain yng produksi padinya/hasil pertaniannya tdk surplus, gunakan forum bupati se Indonesia sebagai forum peluang bisnis dan jadikan para pemimpin daerah adalah "pengusaha2" yang mejadikan "karyawan2nya (rakyat)" lebih memiliki nilai produktivitas lebih baik dan otomatis lebih sejahtera. Syukur-syukur kepemimpinan kedepan memiliki banyak jaringan secara internasional, sehingga bisa secara langsung melakukan lobi-lobi politik dan ekonomi ke dunia internasional. Kedepan harus ada proyek "sister city" kerjasama antar kota atau daerah di Indonesia (karawang) dengan luar negeri langsung.
Ø  Karawang belum optimal dalam perdagangan komoditi pertanian lintas pulau dan daerah. Harus ada database yang baik kedepannya, Karawang mampu mensuply apa untuk wilayah lain di Indonesia. Misal saat ini diperlukan 2000 ekor bebek perhari di Bakauweni, Lampung. Lalu di Kalimantan yg sulit melakukan penanaman padi walau areanya luas karena tanahnya banyak bergambut berapa ton beras perbulan yg mereka perlukan, lalu di Bali, mereka banyak kekurangan bahan baku kayu untuk kerajiann mematung dan banyak lagi proses "take and give" yang harus disikapi dengan lincah, cerdas dan pergaulan yg supel antar pemimpin daerah, dan hanya dengan ini kesejahteraan rakyat bisa maju.
Ø  Mulailah tumbuh kembangkan lagi riset-riset pertanian, IPB bisa diberdayakan, ajari masyarakat untuk membuat pupuknya sendiri dan mengurangi sebanyak mungkin biaya2 pertanian.
Ø  Pungli-pungli disepanjang persimpangan dan jalan menuju kota banyak membebani transportasi pertanian.
                                                BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Dengan adanya otonomi daerah yang diberikan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Karawang, dengan segala potensi yang dimiliki perlu lebih diberdayakan dan diintegrasikan ke dalam suatu konsepsi kebijakan penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah yang mencakup segala aspek kehidupan bermasyarakat dan berpemerintahan tanpa mengabaikan akan budaya masyarakat serta memiliki kemampuan komperatif dalam menyongsong masa depan yang lebih baik. Struktur perekonomian Kabupaten Karawang ditopang oleh sektor Pertanian.
3.2 Saran
Bagi pemerintah daerah untuk selalu memperhatikan jalannya ekonomi pada daerah Kabupaten Karawang. Hal ini terkait dengan berkembangnya perekonomian Kabupaten Karawang dari tahun ke tahun. Selain itu, pemerintah juga harus menjaga sektor-sektor perekonomian yang mendukung perkembangan ekonomi daerah ini dan memperbaiki masalah ekonomi agar keadaan perekonomian di Kabupaten Karawang tetap stabil.
Bagi masyarakat untuk selalu berupaya menumbuhkan jiwa kewirausahaan dalam dirinya agar menjadi masyarakat yang produktif bukan menjadi masyarakat yang konsumtif dan tidak lagi membebankan negara Indonesia dengan keterpurukan ekonomi yang ada di Indonesia. Menumbuhkan kewirausahaan juga akan mengurangi pengangguran dan menurunkan angka kemiskinan dengan terbukanya banyak lapangan pekerjaan.



Komentar